Berita Market

Penuhi Minimal MKBD, BEI Lepas Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas

Senin, 25 Oktober 2021 | 09:13 WIB
Penuhi Minimal MKBD, BEI Lepas Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas

ILUSTRASI. Pekerja membersihkan patung Banteng Wulung di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menjatuhkan sanksi larangan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober lalu, kini Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas kembali beraktivitas. Hal tersebut BEI tuangkan lewat pengumuman dengan nomor Peng-00041/BEI.ANG/10-2021.

Pengumuman yang dirilis Senin (25/10) pagi tersebut, ditandatangani oleh Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo, keduanya adalah Direktur PT Bursa Efek Indonesia. Dalam pengumumannya, BEI menyatakan terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 25 Oktober, Universal Broker diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan di bursa.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru