Berita Bisnis

Persaingan Uang Elektronik Kian Sengit, WeChat Pay Resmi Beroperasi

Senin, 13 Januari 2020 | 06:00 WIB
Persaingan Uang Elektronik Kian Sengit, WeChat Pay Resmi Beroperasi

Reporter: Maizal Walfajri, Nina Dwiantika | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Persaingan uang elektronik di dalam negeri kian sengit. Sejak awal tahun ini, WeChat Pay mengantungi izin dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, BI memberikan izin operasional ke Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang legal,” katanya, Sabtu (11/1) kemarin.

BI memberikan izin operasional ke Wechat Pay, setelah penyelenggara uang digital asal China itu menjalin kerjasama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk, yang termasuk dalam kelompok bank BUKU IV.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru