ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Reporter: Abdul Basith | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel tidak mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang disiapkan berupa denda hingga pidana.
Kebijakan penerapan PSBB sebagai upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Hanya saja, masih banyak perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, mengabaikan penerapan PSBB.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.