Pusat Perbelanjaan dan Pariwisata Dapat Pelonggaran PPKM
Rabu, 20 Oktober 2021 | 05:40 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka kelonggaran dan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 1 November 2021 mendatang.
Pelonggaran kali ini sedikit menguntungkan pelaku usaha di sejumlah sektor seperti pusat perbelanjaan dan pariwisata. Pasalnya, kini anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk bioskop serta arena bermain di mal dan pusat perbelanjaan. Dari sisi tempat wisata, kini anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan masuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.