Berita Opini

Quo Vadis Kratom

Oleh Ade Jun F. Panjaitan - Mantan Jurnalis & Penggiat Anti Narkotika
Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Quo Vadis Kratom

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggiat anti narkotika di Indonesia punya tantangan baru. Di saat seluruh elemen masih berjibaku untuk keluar dari status darurat narkoba, muncul isu kratom sebagai lakon baru.

Seyogyanya, tanaman famili dengan kopi ini sedang melakoni masa karantina legislasi hingga 2024. Dalama rapat Februari 2020 di Kantor Staf Presiden (KSP), seluruh perwakilan kementerian dan instansi/lembaga (K/L) menyepakati kratom belum bisa masuk daftar golongan narkotika.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler