Berita Market

Rekening Efeknya Diblokir, 19 Nasabah Sampaikan Keberatan

Jumat, 21 Februari 2020 | 06:18 WIB
Rekening Efeknya Diblokir, 19 Nasabah Sampaikan Keberatan

ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan

Reporter: Nur Qolbi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek demi penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung.

Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) masih membuka layanan pengaduan keberatan bagi nasabah sekuritas yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini, tetapi rekeningnya diblokir.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru