ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur di Tangerang Selatan, Kamis (9/7/2020). Menurut Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, akan ada relaksasi iuran Jamsostek yang telah disepakati oleh pemerintah. Rencananya, iuran program Jaminan Kec
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Covid-19.
Lewat aturan ini, pemerintah menjanjikan keringanan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selama enam bulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.