Berita *Regulasi

Relaksasi Iuran Jamsostek Setengah Hati

Selasa, 08 September 2020 | 08:29 WIB
Relaksasi Iuran Jamsostek Setengah Hati

ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur di Tangerang Selatan, Kamis (9/7/2020). Menurut Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, akan ada relaksasi iuran Jamsostek yang telah disepakati oleh pemerintah. Rencananya, iuran program Jaminan Kec

Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Covid-19.

Lewat aturan ini, pemerintah menjanjikan keringanan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selama enam bulan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru