Berita Bisnis

Relaksasi Uang Muka Belum Mampu Menggenjot KPR

Jumat, 29 November 2019 | 08:32 WIB
Relaksasi Uang Muka Belum Mampu Menggenjot KPR

ILUSTRASI. Petugas menawarkan kredit perumahan bersubsidi pada Solo Trade Expo 2019 di Balaikota, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan menambah dana subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak Rp 2 triliun yang ditalangi

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berupaya mendorong pertumbuhan ekspansi kredit. Salah satunya, dengan melonggarkan rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan sebelumnya. Keputusan ini adalah implemtasi dari Rapat Dewan Gubernur pada September 2019 lalu.

Dua bulan berselang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor terbit. PBI baru ini akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru