Berita Ekonomi

Rencana Kenaikan PPN Bisa Mengungkit Inflasi

Rabu, 30 Juni 2021 | 07:30 WIB
Rencana Kenaikan PPN Bisa Mengungkit Inflasi

Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kebijakan pemerintah untuk menambah objek barang kena pajak dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diprediksi akan mengerek laju inflasi Indonesia. Meskipun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi PPN bagi produk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat bawah.

Seperti kita tahu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan  Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemerintah menghapuskan barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dalam Undang-Undang KUP.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru