Reporter: Bidara Pink
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kebijakan pemerintah untuk menambah objek barang kena pajak dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diprediksi akan mengerek laju inflasi Indonesia. Meskipun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi PPN bagi produk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat bawah.
Seperti kita tahu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemerintah menghapuskan barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dalam Undang-Undang KUP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.