KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa restrukturisasi pembiayaan multifinance hingga tahun 2022. Meski industri pembiayaan menyebutkan restrukturisasi sudah jauh menurun.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah debitur restrukturisasi mencapai sebesar 5.711.947 kontrak hingga akhir April 2021. Dari jumlah tersebut, total outstanding pokok mencapai Rp 173,04 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.