Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asap rokok selalu pengap kala memenuhi ruangan. Dan kepengapan itu kembali melanda ruang publik belakangan ini. Mulai isu tarif cukai rokok tak dinaikkan tahun 2022 hingga pro-kontra perlu tidaknya PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan direvisi.
Di masa pandemi Covid-19 yang kembali merajalela, para pihak terkait rokok pasang kuda-kuda. Pelaku usaha yang kinerjanya anjlok hingga 50% dari tahun 2019 menyuarakan realitanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.