ILUSTRASI. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kedua kanan) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Rapat tersebut membahas mengenai kontribusi Sektor Minerba terhadap Penerimaa
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tambang Mineral dan Batubara (Minerba) terus bergulir. Substansi revisi akan membenahi tata kelola dan iklim industri pertambangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, hingga Maret lalu pemerintah dan panitia kerja Komisi VII DPR RI terus menggelar rapat terkait beleid tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.