ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih memantik kontroversi, tak terkecuali dalam perubahan regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Di sektor energi, rancangan beleid sapu jagat ini menyasar perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan sentralisasi izin di pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba yang akan dihapus dan beralih ke pemerintah pusat. Jejak itu antara lain dapat dilihat dari rencana penghapusan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 37 UU Minerba.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.