Berita *Regulasi

Sanksi Berat Menanti Pelaku Kejahatan Korporasi

Kamis, 12 September 2019 | 05:41 WIB
Sanksi Berat Menanti Pelaku Kejahatan Korporasi

ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan

Reporter: Fahriyadi, Syamsul Ashar, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda, para pebisnis bacalah dengan hati-hati revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak pasal dalam rancangan UU KUHP yang bisa menjerat Anda.

Waktu kian pendek, lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam dua pekan ke depan siap mengesahkan UU ini menjadi aturan baru ini, menggantikan UU peninggalan Belanda tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru