Berita Market

Sektor Ritel Terbebani PSBB Lagi, Begini Rekomendasi MAPI dan LPPF

Minggu, 20 September 2020 | 12:00 WIB
Sektor Ritel Terbebani PSBB Lagi, Begini Rekomendasi MAPI dan LPPF

Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja sektor ritel.

Dalam PSBB jilid kedua yang mulai berlaku 14 September 2020, pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara, restoran tidak bisa lagi melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya bisa melayani pesan antar atau take away.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru