ILUSTRASI. Pajak transaksi komoditas crypto saat ini tengah dalam kajian Kementerian Keuangan dan Bappebti. KONTAN/Muradi/2020/01/14
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak terus mendalami semua potensi penerimaan baru dari transaksi dan perkembangan ekonomi digital. Salah satu yang jadi incaran saat ini adalah transaksi perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency yang saat ini tengah naik daun.
Mata uang digital atau crypto makin diminati sebagai alternatif investasi di pasar keuangan global. Produk ini makin berkembang dalam setahun terakhir saat harga saham maupun harga komoditas di pasar global mengalami penurunan tajam akibat pandemi virus korona Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.