Berita *Regulasi

Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala

Senin, 09 Desember 2019 | 12:01 WIB
Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala

ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah mewajibkan e-commerce melaporkan data dan informasi secara berkala. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.

Pasal 21 beleid itu menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas terkait.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru