Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala
Senin, 09 Desember 2019 | 12:01 WIB
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah mewajibkan e-commerce melaporkan data dan informasi secara berkala. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Pasal 21 beleid itu menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.