KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menaikkan tarif untuk angkutan penyeberangan antarprovinsi.
Kini, Kemhub melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan penyeberangan serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.