KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji perubahan aturan tarif parkir di wilayah Jakarta.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan, pengkajian tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 5/2012 tentang Perparkiran yang menyebut, besaran tarif parkir ditinjau paling lambat dua tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.