Berita Ekonomi

Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bisa Naik Menjadi Rp 60.000 per Jam

Rabu, 23 Juni 2021 | 08:25 WIB
Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bisa Naik Menjadi Rp 60.000 per Jam

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji perubahan aturan tarif parkir di wilayah Jakarta.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan, pengkajian tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 5/2012 tentang Perparkiran yang menyebut, besaran tarif parkir ditinjau paling lambat dua tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru