ILUSTRASI. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kanan) bersama Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah menyatakan status keadaan tertentu darurat pena
Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kebijakan khusus untuk menangani wabah virus korona (Covid-19). Kebijakan yang langsung menyasar sektor kesehatan ini, berbentuk peningkatan kapasitas dan kualitas rumah sakit, serta pemenuhan kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja medis.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan virus korona (Covid-19) tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk stimulus ketiga ini. "Berapa jumlahnya belum," ujar Menteri Keuangan Menkeu) Sri Mulyani lewat video conference, (18/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.