KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun muatan kapal yang telah karam di masa lampau.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2023 ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.