Berita Bisnis

Tagihan Leasing Bisa Ditunda Setahun

Kamis, 02 April 2020 | 04:09 WIB
Tagihan Leasing Bisa Ditunda Setahun

ILUSTRASI. Refleksi pengemudi ojek online menunggu costumer di sekitar stasiun Jurang Mangu Tangerang Selatan, Kamis (26/3). Dampak pandemi COVID-19 atau virus corona, pemerintah segera memberikan relaksasi dalam pembayaran leasing atau kredit motor selama satu tahu

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengurangi dampak virus corona dengan memberikan keringanan kepada debitur multifinance. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan ke debitur selama satu tahun.

"Pembiayaan, kredit UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk ojek online dan sektor informal, sementara penagihan ditangguhkan dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi," ujar Wimboh dalam video conference, Rabu (1/4).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru