ILUSTRASI. Refleksi pengemudi ojek online menunggu costumer di sekitar stasiun Jurang Mangu Tangerang Selatan, Kamis (26/3). Dampak pandemi COVID-19 atau virus corona, pemerintah segera memberikan relaksasi dalam pembayaran leasing atau kredit motor selama satu tahu
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengurangi dampak virus corona dengan memberikan keringanan kepada debitur multifinance. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan ke debitur selama satu tahun.
"Pembiayaan, kredit UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk ojek online dan sektor informal, sementara penagihan ditangguhkan dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi," ujar Wimboh dalam video conference, Rabu (1/4).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.