KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Harga baru untuk tes PCR adalah Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.
Penetapan harga terbaru tes PCR ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo agar menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.