Berita Ekonomi

Tak Ada Alasan, Harga Tes PCR Maksimal Rp 275.000

Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:40 WIB
Tak Ada Alasan, Harga Tes PCR Maksimal Rp 275.000

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Harga baru untuk tes PCR adalah Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Penetapan harga terbaru tes PCR ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo agar menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru