ILUSTRASI. Sejumlah pengendara menghindari kubangan air saat melintas di jalan yang rusak di Jalan Karangnongko - Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (15/1). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc/17.
Reporter: Rahma Anjaeni, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunda penyaluran Dana alokasi Umum (DAU) pada bulan Mei 2020 kepada sebanyak 380 Pemerintah daerah (Pemda).
Penyebabnya karena Pemda belum memenuhi syarat yakni melaporkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan merealokasi anggaran serta refocusing APBD untuk kegiatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.