ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait RAPBN 2020-2021 kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Es
Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, rencana besar digadang pemerintah Presiden Joko Widodo. Kali ini terkait revisi Undang-Undang (UU) yang memayungi stabilitas sistem keuangan.
Ada banyak beleid yang bakal direvisi, yang semuanya berhubungan dengan sistem keuangan. Yakni UU tentang Bank Sentral (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Perbankan, serta UU Keuangan Negara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.