Berita *Regulasi

Tarif Listrik Seharusnya Bisa Turun

Kamis, 05 Maret 2020 | 04:38 WIB
Tarif Listrik Seharusnya Bisa Turun

ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik hingga periode kuartal kedua tahun ini. Artinya, tarif listrik saat ini akan tetap berlaku hingga akhir Juni 2020. Namun, berdasarkan indikator penyesuaian tarif listrik, pemerintah berpeluang menurunkan tarif tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (PLN) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2020, pemerintah melakukan penyesuaian tarif (adjustment) setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru