Tarif Royalti Batubara dan Emas Bakal Direvisi, Besarannya Bergantung Harga Pasar
Rabu, 27 Januari 2021 | 08:02 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). KOMPAS.com/Gary Lotulung
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalti komoditas itu akan mengikuti harga pasar.
Di aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM, tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori. Misalnya, batubara 4.700 kkal per kg ke bawah terkena tarif 3% dari harga jual per ton.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.