Terus Mencari Mangsa, Fintech Ilegal Gunakan Pesan Singkat ke Ponsel Calon Korban
Rabu, 23 Juni 2021 | 09:35 WIB
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial technology (fintech) ilegal terus mencari mangsa. Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 fintech ilegal yang beredar di masyarakat
Memblokir aplikasi atau website memang mudah. Celakanya, fintech ilegal ini mencari korban dengan menggunakan jalur lain. Seperti pesan singkat melalui WhatsApp atau SMS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.