Berita Kebijakan

Toko Ritel Modern Wajib Pasok Warung

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:40 WIB
Toko Ritel Modern Wajib Pasok Warung

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merumuskan peraturan yang bakal mewajibkan toko ritel modern untuk memasok komoditas ke warung-warung milik masyarakat yang ada di sekitar gerai mereka.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, pembahasan aturan ini masih di tahap awal untuk jadi peraturan menteri perdagangan (Permendag). "Secepatnya selesai, diusahakan tahun ini, sekarang masih sedang proses tahap awal, masih sedang disiapkan aturannya," kata Syailendra kepada KONTAN, Jumat (5/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru