Berita Market

Transaksi Melesat, Bursa Kripto Siap Meluncur di Akhir Tahun

Jumat, 18 Juni 2021 | 05:15 WIB
Transaksi Melesat, Bursa Kripto Siap Meluncur di Akhir Tahun

Reporter: Achmad Jatnika, Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan investor maupun nilai transaksi aset kripto kian melesat. Meski hingga kini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum meluncurkan bursa khusus aset kripto di Indonesia, namun Bappebti menegaskan di akhir 2021 bursa aset kripto akan beroperasi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut transaksi uang kripto mencapai Rp 370 triliun per Mei 2021.

Transaksi tersebut naik lima kali lipat dibanding akhir 2020 sebesar Rp 65 triliun. Sementara investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang, naik dari akhir 2020 sebanyak 4 juta orang.

Baca Juga: Bappebti menggodok rencana pemberlakuan pajak investasi aset kripto

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, pembentukan bursa ini sebagai usaha pemerintah mengembangkan ekosistem dan industri aset kripto di Indonesia. Ia membeberkan, ada dua pihak yang mengajukan diri menjadi bursa kripto. 

Saat ini, Bappebti tengah mengevaluasi dan memverifikasi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bursa. "Industri aset kripto ini berbasis digital dan IT, jadi standar kami tinggi. Bahkan, tidak mudah memenuhi persyaratan tersebut, tapi ini karena kami tidak mau asal dan berusaha menjamin keamanan investor," kata Wisnu. Pembentukan bursa kripto juga berjalan paralel dengan infrastruktur pendukung lainnya. 

Research & Development Manager ICDX Jericho Biere mengatakan ICDX telah mengajukan diri sebagai salah satu calon bursa cryptocurrency dan mengajak Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring pasar fisik aset kripto. 

Wisnu memaparkan, Bappebti juga tengah mempertimbangkan kembali pendaftaran pedagang aset kripto. Sejauh ini, baru ada 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. 

Baca Juga: Rencana Elon Musk hingga akumulasi Tudor bakal jadi pendongkrak harga Bitcoin

Bappebti masih menggodok perubahan peraturan terkait pedagang aset kripto. "Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, misalnya persyaratan teknis hingga minimal nilai permodalan," terang Wisnu.

Wisnu juga menambahkan mengenai pajak aset kripto nantinya pajak yang akan dikenakan adalah PPh final. "Rencananya PPh final sama dengan yang berlaku pada bursa efek, besarannya juga masih dalam kajian," ujar Wisnu dalam webinar yang diadakan Kompas, Kamis (17/6).
 

Terbaru