Berita Ekonomi

Ubah Mekanisme Penjualan dan Buyback Sukuk Negara

Jumat, 14 Januari 2022 | 08:58 WIB
Ubah Mekanisme Penjualan dan Buyback Sukuk Negara

ILUSTRASI. Obligasi.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme penjualan dan pembelian kembali atau buyback surat berharga syariah negara (SBSN) valuta asing atau valas. Tujuannya untuk mengembangkan sukuk valas di pasar internasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional. Beleid yang merevisi PMK Nomor 72 Tahun 2018 ini, berlaku per tanggal 31 Desember 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru