Berita *Regulasi

Wah, OJK Bisa Bikin Bank Umum Turun Kelas Jadi BPR

Jumat, 17 Januari 2020 | 08:11 WIB
Wah, OJK Bisa Bikin Bank Umum Turun Kelas Jadi BPR

ILUSTRASI. Aktivitas di salah satu Bank di Tangerang Selatan, Rabu (31/7/2019). Lewat aturan terbaru yang akan segera dirilis, bank umum bisa turun kelas jadi BPR. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/07/2019.

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan beleid soal batas minimum modal inti bank umum menjadi Rp 3 triliun pada tahun 2022 mendatang.

Dalam beleid ini OJK juga akan mengenakan sanksi bagi bank yang tak dapat memenuhi ketentuan baru tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru