Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan lain-lain makin menuai kontroversi di banyak kalangan. Kondisi ini juga menjadi perhatian anggota DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi RUU KUP dengan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam. Ia harap, substansi dari revisi aturan KUP tersebut tidak membebani masyarakat di tengah kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga kini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.