Berita *Regulasi

Wakil Rakyat Mengusulkan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP

Kamis, 17 Juni 2021 | 07:35 WIB
Wakil Rakyat Mengusulkan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan,  jasa kesehatan dan lain-lain makin menuai kontroversi di banyak kalangan. Kondisi ini juga menjadi perhatian anggota DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi  RUU KUP dengan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam. Ia harap, substansi dari revisi aturan KUP tersebut tidak membebani masyarakat di tengah kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga kini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru