ILUSTRASI. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mencabut daftar transaksi terlarang atas TikTok dan WeChat. REUTERS/Mike Blake
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menyatakan telah mencabut daftar transaksi terlarang atas TikTok dan WeChat, pada Senin (21/6). Pencabutan larangan itu terjadi setelah bulan ini Presiden Joe Biden menarik serangkaian perintah eksekutif yang keluar di era Presiden Donald Trump.
Namun Biden tetap mengarahkan Departemen Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak seperti TikTok yang dapat memengaruhi keamanan nasional AS. Biden juga membuat rekomendasi dalam waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses oleh perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.