Berita

Belum Penuhi Ketentuan OJK, Industri Asuransi Didorong Punya Tenaga Aktuaris

Sabtu, 20 April 2024 | 11:15 WIB
Belum Penuhi Ketentuan OJK, Industri Asuransi Didorong Punya Tenaga Aktuaris

ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Jakarta, Rabu (11/10/2023). Otoritas Jasa Keuangan mencatat premi asuransi jiwa per Agustus 2023 tercatat senilai Rp 118,30 triliun atau turun 6,58% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki aktuaris belum terwujud.

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pada 15 April 2024, sejumlah perusahaan masih belum bisa memenuhi ketentuan OJK tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.134,72
0.24%
17,30
LQ45
903,33
0.51%
4,58
USD/IDR
16.202
-0,45
EMAS
1.318.000
0,68%