Hati-Hati, Entitas Investasi Ilegal Menduplikasi Nama Entitas yang Memiliki Legalitas
Jumat, 07 Mei 2021 | 09:04 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran program dan produk investasi ilegal masih marak. Bahkan, kini bermunculan program investasi KW yang memalsukan nama organisasi atau kelompok resmi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 11 entitas yang menawarkan money game, tiga entitas yang menggelar investasi cryptocurrency tanpa izin, satu entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, dua entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan sembilan entitas kegiatan ilegal lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.