ILUSTRASI. Cara Mengecek Kompensasi dari PLN bagi pelanggan
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan nilai kompensasi bagi 21,98 juta pelanggan PLN yang terkena dampak pemadaman listrik serentak atau blackout masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.