ILUSTRASI. Dua orang tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah poin krusial tercantum dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Pertama, TKA hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu dalam perusahaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.