Berita *Regulasi

Korporasi Setor Rencana Pakai Tenaga Kerja Asing

Jumat, 22 Januari 2021 | 08:36 WIB
Korporasi Setor Rencana Pakai Tenaga Kerja Asing

ILUSTRASI. Dua orang tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sejumlah poin krusial tercantum dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Pertama, TKA hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu dalam perusahaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru