Berita Regulasi

Lima Bulan Tertunda, Aturan PLTS Atap Akhirnya Resmi Diberlakukan

Senin, 24 Januari 2022 | 08:02 WIB
Lima Bulan Tertunda, Aturan PLTS Atap Akhirnya Resmi Diberlakukan

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat ditunda lima bulan, pemerintah akhirnya memberlakukan aturan baru penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang terbit tahun lalu. “Permen ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder," ungkap  Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru