Manfaat dan Mudarat Beleid Listrik Energi Hijau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi jual beli tenaga listrik berbasis energi hijau memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5/2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
\Sejatinya, kehadiran beleid ini untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Ada sejumlah poin penting dalam Permen ESDM No. 5/2025 di antaranya masa waktu perjanjian jual beli listrik (PJBL), jaminan pelaksanaan proyek, refinancing dengan pemberi pembiayaan, pembayaran tenaga listrik dengan rupiah, hingga kewajiban penggunaan komponen lokal (lihat tabel).
