Manfaat dan Mudarat Beleid Listrik Energi Hijau

Senin, 10 Maret 2025 | 07:34 WIB
Manfaat dan Mudarat Beleid Listrik Energi Hijau
[ILUSTRASI. PLTS Apung yang dikembangkan PLN Indonesia Power.]
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi jual beli tenaga listrik berbasis energi hijau memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5/2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

\Sejatinya, kehadiran beleid ini untuk mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Ada sejumlah poin penting dalam Permen ESDM No. 5/2025 di antaranya masa waktu perjanjian jual beli listrik (PJBL), jaminan pelaksanaan proyek, refinancing dengan pemberi pembiayaan, pembayaran tenaga listrik dengan rupiah, hingga kewajiban penggunaan komponen lokal (lihat tabel).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Prospek Emiten Barang Konsumen FMCG Masih Menarik
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:34 WIB

Prospek Emiten Barang Konsumen FMCG Masih Menarik

Kkinerja keuangan emiten konsumer cukup baik karena penurunan input cost seiring dengan melandainya harga sejumlah bahan baku

Rupiah Terkena Imbas Pemangkasan Bunga The Fed
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Terkena Imbas Pemangkasan Bunga The Fed

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS usai The Federal Rerserve (The Fed) pangkas suku bunga.

Window Dressing Datang Malu-Malu di Tahun Ini
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:27 WIB

Window Dressing Datang Malu-Malu di Tahun Ini

 Meskipun ada peluang, nampaknya para fund manager tak akan agresif melakukan window dressing di tahun ini.

Geliat Ekonomi dari Legalnya Sumur Minyak Rakyat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:23 WIB

Geliat Ekonomi dari Legalnya Sumur Minyak Rakyat

Legalisasi berpotensi menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal, mulai dari jasa pengeboran, transportasi hingga tumbuhnya UMKM

Lahan 1 Juta Hektare Menyokong Kebijakan Bioetanol
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:19 WIB

Lahan 1 Juta Hektare Menyokong Kebijakan Bioetanol

ATR/BPN erus berupaya mencari dan memetakan lahan potensial lainnya untuk menambah ketersediaan hingga 1 juta ha.

Biaya Haji Menurun, Layanan Harus Terjaga
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:16 WIB

Biaya Haji Menurun, Layanan Harus Terjaga

BPKH menegaskan kesiapannya menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Sentimen Global Masih Mendukung Tren Bullish Harga Emas
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Sentimen Global Masih Mendukung Tren Bullish Harga Emas

Setelah melemah empat hari berturut-turut, harga emas spot kembali naik pada perdagangan Kamis (30/10).

Pembengkakan Biaya Pintu Masuk Menyigi Korupsi
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:14 WIB

Pembengkakan Biaya Pintu Masuk Menyigi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta responsif mengusut kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

PGN Memperluas Jaringan Gas Rumah Tangga
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:10 WIB

PGN Memperluas Jaringan Gas Rumah Tangga

Wisma Atlet memang telah dilengkapi fasilitas untuk  para calon penghuni, termasuk Jargas yang dibangun PGN

Produk BBM di SPBU  BP-AKR Kembali Tersedia
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:07 WIB

Produk BBM di SPBU BP-AKR Kembali Tersedia

Produk BP 92 dan BP Ultimate Diesel sudah kembali tersedia di berbagai wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

INDEKS BERITA

Terpopuler