ILUSTRASI. Nasabah mengamati kinerja produk unitlink salah satu asuransi jiwa?di Jakarta, Senin (30/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur instrumen investasi yang mengisi portofolio produk perusahaan asuransi, termasuk produk asuransi berbalut investasi atau Produk Asuransi yang Diasuransikan (Paydi). Hingga kini draf aturan Paydi masih digodok OJK.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, draf beleid itu mengatur penempatan investasi bagi pihak yang terafiliasi dengan perusahaan paling banyak 10% dari aset masing-masing subdana. Pengecualian berlaku untuk hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.