Berita

Penempatan Investasi Dapen Diatur Lagi

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30 WIB
Penempatan Investasi Dapen Diatur Lagi

ILUSTRASI. Customer service melayani nasabah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat di Jakarta, Senin (26/2/2024). Hingga Desember 2023 lalu, industri DPLK nasional telah mengelola aset Rp 133,8 triliun, atau meningkat 9% dari tahun sebelumnya, dengan melayani lebih dari 3,8 juta peserta. (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru POJK 27/2023 terkait dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan, salah satu perubahan dari aturan adalah penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Lalu, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah, berupa nilai pasar atau nilai wajar.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Kata Dapen Bank Mandiri

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.317,24
0.97%
70,54
LQ45
919,51
1.12%
10,20
USD/IDR
15.944
-0,78
EMAS
1.350.000
0,52%
Terpopuler