OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Timbang Matang Kebijakan Pajak Pro Konglomerat
| Senin, 19 Mei 2025 | 03:53 WIB

Timbang Matang Kebijakan Pajak Pro Konglomerat

Wacana tax amnesty mencederai wajib pajak dan pembentukan family office juga belum tentu menarik minat investor

Dana Asing Kembali, IHSG Jadi Seksi Lagi
| Senin, 19 Mei 2025 | 03:52 WIB

Dana Asing Kembali, IHSG Jadi Seksi Lagi

Aliran dana asing ke pasar saham domestik mendorong IHSG melaju di atas 7.000. Potensi sell in May and Go Away pun berpotensi memudar.

Operator Jalan Tol Tetap Ekspansi Tahun Ini
| Senin, 19 Mei 2025 | 03:52 WIB

Operator Jalan Tol Tetap Ekspansi Tahun Ini

Astra Infra menargetkan pertumbuhan lalu lintas kendaraan di seluruh ruas tol kelolaannya tetap positif di sepanjang 2025.

Cita Mineral Investindo (CITA) Memantik Produksi Bauksit
| Senin, 19 Mei 2025 | 03:52 WIB

Cita Mineral Investindo (CITA) Memantik Produksi Bauksit

CITA membidik produksi bauksit mencapai 4,8 juta wet metrik ton dan 4,4 juta dry metrik ton pada tahun ini.

Siap-Siap, Asuransi Kesehatan Bakal Semakin Mahal
| Senin, 19 Mei 2025 | 03:52 WIB

Siap-Siap, Asuransi Kesehatan Bakal Semakin Mahal

Keputusan pelaku industri asuransi untuk mengerek besaran tarif premi sudah terjadi di tahun lalu akibat tingginya inflasi medis

Rekomendasi Saham Hari Ini Menjelang RDG BI dan Sentimen Penguatan IHSG
| Senin, 19 Mei 2025 | 03:52 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini Menjelang RDG BI dan Sentimen Penguatan IHSG

Analis merekomendasi saham-saham emiten di sektor peternakan, konsumer, ritel hingga saham pertambangan untuk dicermati pada perdagangan hari ini.

Kementerian Keuangan Rotasi Pejabat Strategis
| Senin, 19 Mei 2025 | 03:52 WIB

Kementerian Keuangan Rotasi Pejabat Strategis

Kursi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang saat ini diduduki Suryo Utomo dikabarkan bakal diisi orang baru

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun
| Senin, 19 Mei 2025 | 00:51 WIB

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun

Realisasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.​

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun
| Senin, 19 Mei 2025 | 00:51 WIB

Realisasi PBI Jaminan Kesehatan Capai Rp 15 Triliun

Realisasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.​

Bantu Kesehatan Mental dengan Layanan Digital
| Minggu, 18 Mei 2025 | 14:00 WIB

Bantu Kesehatan Mental dengan Layanan Digital

Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan mental meningkat.                                                

INDEKS BERITA

Terpopuler