OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana

Tahun 2024, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) meraih rating ESG lebih baik. Namun awal tahun ini, PGN terseret kasus dugaan korupsi. 

 
Nakhoda Danantara
| Minggu, 23 Februari 2025 | 06:10 WIB

Nakhoda Danantara

​Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus menjadi sorotan publik. Kenapa?

Sektor Teknologi Naik 20% Saat IHSG Hanya Naik 2,5% Sepekan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 06:00 WIB

Sektor Teknologi Naik 20% Saat IHSG Hanya Naik 2,5% Sepekan

Pada periode 17-21 Februari 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,48% dan ditutup pada 6.803 di perdagangan terakhir.

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri di Belakang Rumah
| Minggu, 23 Februari 2025 | 05:35 WIB

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri di Belakang Rumah

Tren memelihara ayam di rumah kian digemari. Proses pemeliharaan yang mudah membuat banyak orang keranjingan melakukannya

Mencari Jalan Menuju Akses Internet Rumah dan Murah
| Minggu, 23 Februari 2025 | 05:30 WIB

Mencari Jalan Menuju Akses Internet Rumah dan Murah

Pemerintah akan melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas akses internet ke rumah-rumah dengan tarif murah Rp 100.000

 
Bullion Bank Meluncur 26 Februari, Begini Peluang Bisnis Emas di Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025 | 18:53 WIB

Bullion Bank Meluncur 26 Februari, Begini Peluang Bisnis Emas di Indonesia

Presiden  akan meresmikanbullion bank 26 Februari 2025. BSI dan anak usaha BRI Pegadaian  kantongi izin . Begini peluang bisnis emas di Indonesia

Harga Saham INTP Anjlok Terus Sejak Akhir 2024, Investor Asing Banyak yang Nyangkut
| Jumat, 21 Februari 2025 | 17:46 WIB

Harga Saham INTP Anjlok Terus Sejak Akhir 2024, Investor Asing Banyak yang Nyangkut

Industri semen di kuartal I-2025 akan dihadapi dengan persoalan cuaca, belanja konstruksi yang rendah di awal tahun, dan banyaknya hari libur.

Kabar Royalti Nikel Naik Jadi 15%, Laba ANTM, INCO, Hingga MBMA bisa Tergerus Lumayan
| Jumat, 21 Februari 2025 | 11:47 WIB

Kabar Royalti Nikel Naik Jadi 15%, Laba ANTM, INCO, Hingga MBMA bisa Tergerus Lumayan

Penurunan laba dari penjualan bijih nikel emiten diprediksi bisa mencapai hingga 9% jika tarif royalti dinaikkan.

Terbitkan SBN untuk Sokong 3 Juta Rumah
| Jumat, 21 Februari 2025 | 08:53 WIB

Terbitkan SBN untuk Sokong 3 Juta Rumah

Hal ini diputuskan dalam rapat Kemkeu dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Komisi XI DPR

Awas! Rasio Utang Pemerintah Merambat Naik
| Jumat, 21 Februari 2025 | 08:44 WIB

Awas! Rasio Utang Pemerintah Merambat Naik

Rasio utang pemerintah tahun 2024 naik menjadi 39,67% PDB, setara dengan rasio utang saat awal Covid 2020

INDEKS BERITA

Terpopuler