OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bisnis Mal Masih Moncer Didorong Serbuan Aksi Ekspansi Peritel Asing
| Selasa, 05 November 2024 | 19:01 WIB

Bisnis Mal Masih Moncer Didorong Serbuan Aksi Ekspansi Peritel Asing

Sejumlah peritel merek merek tertentu terpantau melakukan ekspansi yang mendorong permintaan ruang bisnis.

ADRO Bagi Dividen Jumbo, Boy Thohir Kebagian Rp 2,67 T dari Kepemilikan Langsung
| Selasa, 05 November 2024 | 15:41 WIB

ADRO Bagi Dividen Jumbo, Boy Thohir Kebagian Rp 2,67 T dari Kepemilikan Langsung

Dana dari pembagian dividen ADRO untuk mengeksekusi PUPS atas saham PT Adari Andalan Indonesia (PT AAI).

The Fed Diyakini Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan Lagi, di Indonesia BI Akan Mengikuti
| Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB

The Fed Diyakini Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan Lagi, di Indonesia BI Akan Mengikuti

Data inflasi AS pada September 2024, inflasi AS tercatat di kisaran 2,1% yoy, sedikit di atas target The Fed di 2,0%. 

Arus Dana Asing di Pasar Keuangan Indonesia Pekan Ini Bakal Tertahan
| Selasa, 05 November 2024 | 10:50 WIB

Arus Dana Asing di Pasar Keuangan Indonesia Pekan Ini Bakal Tertahan

Bank Indonesia diperkirakan akan menahan suku bunga acuannya pada November 2024 karena rupiah sedang melemah.

Dua Investor Asing Kelas Kakap Lanjutkan Aksi Penjualan Saham TAPG
| Selasa, 05 November 2024 | 09:07 WIB

Dua Investor Asing Kelas Kakap Lanjutkan Aksi Penjualan Saham TAPG

Sejak Agustus 2024 sudah beredar kabar mengenai rencana Pemerintah Singapura untuk melepas kepemilikannya di TAPG.

Angkutan Kargo Naik, Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Melejit
| Selasa, 05 November 2024 | 08:15 WIB

Angkutan Kargo Naik, Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Melejit

Sepanjang periode Januari-September 2024, HAIS berhasil membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 12,40%, yakni menjadi Rp 765,37 miliar

Membedah Kinerja Keuangan Emiten Udang Kaesang (PMMP) yang Ruginya Membengkak
| Selasa, 05 November 2024 | 08:01 WIB

Membedah Kinerja Keuangan Emiten Udang Kaesang (PMMP) yang Ruginya Membengkak

PMMP masih terikat sejumlah kontrak kerja sama, salah satunya memasok udang ke Marubeni Corporation 

Pemerintah Pastikan Skema Subsidi Elpiji 3 Kg Tidak Berubah
| Selasa, 05 November 2024 | 07:50 WIB

Pemerintah Pastikan Skema Subsidi Elpiji 3 Kg Tidak Berubah

Untuk penyluran subsidi elpiji dan BBM akan diubah menjadi skema bantuan langsung tunai ke masyarakat penerima.

Mustika Ratu (MRAT) Memperkuat Ekspor ke Eropa dan Timur Tengah
| Selasa, 05 November 2024 | 07:50 WIB

Mustika Ratu (MRAT) Memperkuat Ekspor ke Eropa dan Timur Tengah

Untuk memperluas pasar ekspor, Mustika Ratu turut serta dalam Indonesia Europe Business Forum (IEBF) 2024.

Hasil Pemilu Presiden AS Penentu Prospek Aliran Dana Asing ke RI dalam Jangka Pendek
| Selasa, 05 November 2024 | 07:50 WIB

Hasil Pemilu Presiden AS Penentu Prospek Aliran Dana Asing ke RI dalam Jangka Pendek

Jika Kemala Harris terpilih menjadi presiden Amerika Serikat, maka akan lebih menguntungkan Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler