OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pergerakan Valas Asia Wait and See Kebijakan Ekonomi Global
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Pergerakan Valas Asia Wait and See Kebijakan Ekonomi Global

Sebagian besar valuta asing (valas) Asia menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam sepekan terakhir

Reksadana Pendapatan Tetap Akan Terangkat Pemangkasan Bunga
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Akan Terangkat Pemangkasan Bunga

Indeks Infovesta 90 Fixed Income Fund Index mencatat return reksadana pendapatan tetap mencapai 4,57% sepanjang Januari – Juli 2025. 

Merdeka Data Pribadi
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Merdeka Data Pribadi

Ini baru soal kelalaian menyimpan data, Belum soal serangan siber ke server instansi yang menyimpan data. 

Perbaikan Harga dan Permintaan jadi Harapan Emiten Sektor Poultry
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Perbaikan Harga dan Permintaan jadi Harapan Emiten Sektor Poultry

Pemulihan harga dan program pemusnahan ayam diharapkan bisa memperbaiki kinerja emiten poultry di semester II 2025

Stabilitas Perbankan Terjaga, Tapi Tantangannya Masih Besar
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:50 WIB

Stabilitas Perbankan Terjaga, Tapi Tantangannya Masih Besar

Stabilitas sistem perbankan sangat menentukan stabilitas ekonomi. Hingga saat ini, stabilitas itu masih terjaga, meski kinerja bank melambat

Ketika Tentara Mengawal Program Prioritas
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:45 WIB

Ketika Tentara Mengawal Program Prioritas

Pemerintahan Prabowo semakin intens melibatkan tentara termasuk kepolisian ke dalam struktur pemerintahan dan BUMN.

Ujian Danantara Mengerek Ekonomi
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:20 WIB

Ujian Danantara Mengerek Ekonomi

Untuk menjadi mesin perekonomian, Danantara menghadapi tantangan tata kelola, prioritas investasi hingga konflik kepentingan.

Multipolar Technology (MLPT) Memperluas Layanan Berbasis AI
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Multipolar Technology (MLPT) Memperluas Layanan Berbasis AI

MLPT menyiapkan strategi berbasis tiga pilar utama, yakni data, platform dan keamanan untuk menjawab kebutuhan transformasi digital untuk klien.

Otonomi Fiskal Semu dan Janji Keadilan yang Terlupakan
| Senin, 18 Agustus 2025 | 04:25 WIB

Otonomi Fiskal Semu dan Janji Keadilan yang Terlupakan

Di titik inilah kita perlu membuka mata pada solusi pembiayaan keuangan daerah yang lebih berkelanjutan, salah satunya obligasi daerah.

Erajaya Swasembada (ERAA) Merangsek Kota Lapis Tiga
| Senin, 18 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Merangsek Kota Lapis Tiga

ERAA terus melanjutkan perluasan jaringan ritel ke pasar yang belum tersentuh, baik di kota-kota tier dua dan tiga termasuk di luar Pulau Jawa.

INDEKS BERITA

Terpopuler