OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Saham Energi Melesat: Cuan Besar Menanti Investor di Tengah Krisis
| Selasa, 03 Maret 2026 | 02:05 WIB

Saham Energi Melesat: Cuan Besar Menanti Investor di Tengah Krisis

Harga minyak WTI dan Brent meroket lebih dari 7% akibat konflik. Saham energi seperti MEDC dan ENRG ikut melesat, berikan potensi cuan.

Surplus Dagang RI Merosot Tajam, Ada Apa dengan Ekspor Januari?
| Senin, 02 Maret 2026 | 18:08 WIB

Surplus Dagang RI Merosot Tajam, Ada Apa dengan Ekspor Januari?

Nilai ekspor Indonesia pada Januari 2026 tercatat US$ 22,16 miliar & impor US$ 21,20 miliar. Neraca perdagangan mencatat surplus US$ 0,95 miliar.

Free Float Besar Tak Menjamin Bebas Gorengan
| Senin, 02 Maret 2026 | 18:03 WIB

Free Float Besar Tak Menjamin Bebas Gorengan

Dalam pandangan Teguh Hidayat, banyak emiten yang sejak awal IPO memang bukan untuk ekspansi bisnis, melainkan sebagai sarana exit liquidity.

Inflasi Tertinggi 3 Tahun Terakhir, Harga Pangan Melonjak
| Senin, 02 Maret 2026 | 17:52 WIB

Inflasi Tertinggi 3 Tahun Terakhir, Harga Pangan Melonjak

Inflasi Februari 2026 melonjak 4,76%, tertinggi 3 tahun. Harga beras, cabai, telur pemicu utama. Pahami dampaknya pada daya beli Anda.

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Melesat, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 02 Maret 2026 | 17:35 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Melesat, Cek Rekomendasi Sahamnya

Jika harga minyak terdorong naik signifikan, ekspektasi inflasi bisa kembali menguat dan itu biasanya menjadi katalis positif tambahan bagi emas.

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

INDEKS BERITA

Terpopuler