OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dua Emiten Baru, Masuk Sepuluh Besar Saham dengan Jumlah Pemegang Saham Terbanyak
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:00 WIB

Dua Emiten Baru, Masuk Sepuluh Besar Saham dengan Jumlah Pemegang Saham Terbanyak

CDIA dan COIN, dua emiten pendatang baru yang masuk dalam jajaran sepuluh besar saham dengan jumlah pemegang saham terbanyak.

Perbaikan Kinerja BTPN Syariah (BTPS) Dirproyeksi Terjaga di Kuartal Selanjutnya
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB

Perbaikan Kinerja BTPN Syariah (BTPS) Dirproyeksi Terjaga di Kuartal Selanjutnya

Pada paruh pertama 2025, BTPS mencetal laba bersih Rp 643,85 miliar, naik 16,6% secara tahunan (YoY) dari sebelumnya Rp 552,20 miliar.

Profit 27,06% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (26 Juli 2025)
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:49 WIB

Profit 27,06% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (26 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 26 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.915.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.761.000 per gram.

Naik Signifikan, Saham Afiliasi Grup Salim & Sinar Mas Jadi Top Leader Penopang IHSG
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB

Naik Signifikan, Saham Afiliasi Grup Salim & Sinar Mas Jadi Top Leader Penopang IHSG

Saham DCI Indonesia (DCII) dan Dian Swastatika Sentosa (DSSA) meneguhkan posisinya sebagai dua leader IHSG teratas sepanjang tahun 2025 berjalan.

Harga Bahan Baku Konsumer Naik, Begini Proyeksi Laba UNVR, MYOR, dan CMRY Kuartal II
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:17 WIB

Harga Bahan Baku Konsumer Naik, Begini Proyeksi Laba UNVR, MYOR, dan CMRY Kuartal II

Kenaikan harga bahan baku utama produk konsumer saat ini akan memberatkan raihan marjin laba bagi sejumlah emiten di sektor tersebut.

Profil Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) Menggarap Investasi Infrastruktur
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:30 WIB

Profil Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) Menggarap Investasi Infrastruktur

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) setelah mencatatkan saham di bursa

Sentimen The Fed Menggerakkan Rupiah
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:25 WIB

Sentimen The Fed Menggerakkan Rupiah

Di pasar spot, kurs tutup di level Rp 16.320 per dolar AS pada Jumat (25/7), melemah 0,15% dibanding posisi penutupan hari sebelumnya.

SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Evaluasi Aset
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:14 WIB

SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Evaluasi Aset

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) berupaya untuk meningkat efisiensi kinerja dengan melakukan penataan aset yang lebih efektif.​

Menanti Dampak Program Danantara ke Saham Emiten BUMN
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:10 WIB

Menanti Dampak Program Danantara ke Saham Emiten BUMN

Emiten-emiten BUMN berpeluang kecipratan berkah dari sejumlah program prioritas BPI Danantara yang berlangsung pada 2025.

Ganjalan Ekspor ke Amerika Serikat
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:05 WIB

Ganjalan Ekspor ke Amerika Serikat

Kemampuan untuk bisa menghadapi kebijakan non tarif Amerika Serikat bagi pebisnis Indonesia perlu ditingkatkan.

INDEKS BERITA

Terpopuler