OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Saham-Saham Paling Banyak Dibeli Asing di Bulan Maret 2025, Ada Pergantian Pengendali
| Rabu, 02 April 2025 | 18:40 WIB

Saham-Saham Paling Banyak Dibeli Asing di Bulan Maret 2025, Ada Pergantian Pengendali

Vlume net sell asing mencapai 2,59 miliar saham. Saham-saham bank kelas kakap dan sejumlah saham tambang menjadi sasaran jual investor asing.

Volume Turun, Nilai Aset Saham Investor Asing Justru Naik pada Maret 2025
| Rabu, 02 April 2025 | 16:44 WIB

Volume Turun, Nilai Aset Saham Investor Asing Justru Naik pada Maret 2025

Investor asing mencatat net sell 2,59 miliar saham di BEI sepanjang bulan Maret 2025. Dari sisi nilai, aset saham asing justru naik.

Potensi Kinerja Indah Kiat (INKP) di Tengah Fluktuasi Harga Pulp Global
| Rabu, 02 April 2025 | 13:00 WIB

Potensi Kinerja Indah Kiat (INKP) di Tengah Fluktuasi Harga Pulp Global

Kontributor pendapatan masih didominasi dari ekspor pihak ketiga senilai US$1,76 miliar, denan ekspor berelasi menyumbang US$ 42,11 juta.

Menengok Prospek Pasar DME di Indonesia
| Rabu, 02 April 2025 | 11:00 WIB

Menengok Prospek Pasar DME di Indonesia

Penggunaan DME di Indonesia pada 2023 masih didominasi untuk kebutuhan aerosol propellant dengan pangsa pasar mencapai 24%.

Penjualan Mobil Meningkat Sebelum Harga Naik Akibat Tarif Trump
| Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB

Penjualan Mobil Meningkat Sebelum Harga Naik Akibat Tarif Trump

Produsen mobil termasuk General Motors Co. dan Hyundai Motor Co. melaporkan kenaikan penjualan mobil di Amerika Serikat (AS) 

Kinerja Komoditas Emas Masih Merajai Sepanjang Maret, Aset Kripto Paling Keok
| Rabu, 02 April 2025 | 09:00 WIB

Kinerja Komoditas Emas Masih Merajai Sepanjang Maret, Aset Kripto Paling Keok

Permintaan safe haven yang semakin tinggi seiring ketidakpastian ekonomi di tengah tarif Trump membuat harga emas terus menanjak. 

Kasus Robot Trading Net89 dan Beda Pendapat Korban & Kejaksaan soal Cara Penyelesaian
| Rabu, 02 April 2025 | 09:00 WIB

Kasus Robot Trading Net89 dan Beda Pendapat Korban & Kejaksaan soal Cara Penyelesaian

Pihak korban yang diwakili oleh Onny menuntut agar penyelesaian kasus Net89 tetap diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ).

Profit 33,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Mengkerut (2 April 2025)
| Rabu, 02 April 2025 | 08:33 WIB

Profit 33,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Mengkerut (2 April 2025)

Harga emas Antam (2 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,04% jika menjual hari ini.

Ramadan dan Idulfitri Tak Kuat Angkat Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 02 April 2025 | 08:14 WIB

Ramadan dan Idulfitri Tak Kuat Angkat Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2025, berpotensi berada di bawah angka 5% year on year (yoy)

Tiga Tahun Beruntun Bisnis Ketenagalistrikan MEDC Bukukan Rugi, Begini Ceritanya
| Rabu, 02 April 2025 | 08:00 WIB

Tiga Tahun Beruntun Bisnis Ketenagalistrikan MEDC Bukukan Rugi, Begini Ceritanya

Pada segmen IPP Hidro dan Energi Terbarukan, di saat pendapatannya melonjak justru rugi bersihnya malah membengkak.

INDEKS BERITA

Terpopuler