OJK Rombak Aturan Investasi Dapen

Kamis, 11 Januari 2024 | 04:25 WIB
OJK Rombak Aturan Investasi Dapen
[ILUSTRASI. Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola MI yang masuk dalam 10 manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan, POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya. Dalam POJK yang baru akan mengatur mengenai pendanaan, investasi, iuran, manfaat pensiun dan manfaat lainnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut juga memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun serta terselenggara penempatan aset secara lebih bijaksana. OJK menyusun persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

Baca Juga: POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah

Terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK Nomor 27/2023 dengan POJK Nomor 29/2018 tentang Investasi Dana Pensiun. Misalnya, POJK baru tidak menyebut investasi tabungan di perbankan. Sementara POJK  Nomor 29/2018 menyebut investasi tabungan pada bank.

Selain itu, jika ingin berinvestasi pada produk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, medium term note (MTN) dan repurchase agreement (REPO), dapen harus sudah memiliki minimal total dana investasi Rp 1 triliun. POJK sebelumnya hanya mensyaratkan total dana investasi sebesar Rp 500 miliar.

OJK juga mengatur bahwa dapen harus memilih instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang masuk dalam daftar 10 manajer investasi dengan dana kelolaan alias asset under management (AUM) terbesar.

POJK baru juga mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia tak boleh lebih 15% dari total jumlah investasi kelolaan dapen. POJK sebelumnya memperkenankan investasi penyertaan langsung lebih dari 15%, meski wajib dengan persetujuan OJK.

Baca Juga: OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

ROI Dana Pensiun Terjun Bebas ke Level Nol
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

ROI Dana Pensiun Terjun Bebas ke Level Nol

Tekanan tersebut terutama berasal dari koreksi pasar saham dan Surat Berharga Negara (SBN), volatilitas pasar keuangan.

Rupiah pada Akhir Pekan Menanti Data Ekonomi
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Rupiah pada Akhir Pekan Menanti Data Ekonomi

 Berdasarkan Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup stagnan pada level Rp 17.877 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis (13/8)

Pergadaian Tahan Tingkat Suku Bunga
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Pergadaian Tahan Tingkat Suku Bunga

Biaya dana naik, pergadaian menjaga margin bisnis.                                                       

Lagi-Lagi Elpiji
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Lagi-Lagi Elpiji

Digitalisasi bisa menjadi solusi untuk subsidi elpiji yang tepat sasaran, namun hal itu membutuhkan implementasi dan sosialisasi yang benar. 

Ekspansi Gerai dan Upaya Efisiensi AMRT Untuk Genjot Kinerja 2026
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Ekspansi Gerai dan Upaya Efisiensi AMRT Untuk Genjot Kinerja 2026

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berupaya meningkatkan ekspansi di luar Jawa yang memiliki persaingan lebih rendah

Hari Libur Kemerdekaan Dongkrak Okupansi Hotel
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Hari Libur Kemerdekaan Dongkrak Okupansi Hotel

Tingkat pemesanan kamar pada 15-17 Agustus menunjukkan peningkatan dibandingkan periode libur biasa.

Urgensi Teknologi di Logam Tanah Jarang
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Urgensi Teknologi di Logam Tanah Jarang

Danantara tengah menyiapkan tiga tahapan untuk bisa mengelola pertambangan logam tanah jarang yang cukup melimpah.

Rencana Penerbitan Obligasi DKI Berlanjut ke Pusat
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Rencana Penerbitan Obligasi DKI Berlanjut ke Pusat

Instrumen pembiayaan ini akan digunakan untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan LRT Jakarta. 

Garuda Metalindo (BOLT) Optimistis Pendapatan Tumbuh 10%
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Garuda Metalindo (BOLT) Optimistis Pendapatan Tumbuh 10%

Selain pertumbuhan pendapatan dan laba bersih, BOLT menargetkan kontribusi pasar ekspor mencapai 8%–10% terhadap total pendapatan pada 2026.

Pengusaha Meminta Penurunan Tarif dan Biaya
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Pengusaha Meminta Penurunan Tarif dan Biaya

Pemerintah memastikan tarif resiprokal dengan negara Amerika Serikat (AS) masih tetap yakni sebesar 10%.

INDEKS BERITA

Terpopuler