Sritex (SRIL) Jalani Proses PKPU, Peringkat Utang Dipangkas Jadi Restricted Default
Jumat, 07 Mei 2021 | 06:16 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) akhirnya resmi memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan yang dilayangkan CV Prima Karya.
PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara 45 hari sampai 21 Juni nanti. Sahat M. Tamba, kuasa hukum CV Prima Karya, mengatakan, tahap selanjutnya akan ada rapat kreditur, yang nantinya akan diumumkan di media cetak oleh pengurus yang ditunjuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
