Peserta Tax Amnesty II Masih Bisa Lolos dari Sanksi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal Tax Amnesty Jilid II yang memiliki harta belum atau kurang diungkapkan masih bisa mendapat pengurangan sanksi administrasi pajak. Ini diberikan lewat Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Berdasarkan Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, fasilitas tersebut secara khusus mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkap oleh peserta PPS.
