Berita

Suspensi Anggota Bursa Berujung Gugatan, BEI Dituntut Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:41 WIB
Suspensi Anggota Bursa Berujung Gugatan, BEI Dituntut Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat papan digital pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (27/2/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Universal Broker Sekuritas Indonesia menggugat Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan pada 27 Februari 2024 dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara yang didaftarkan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Dalam provisinya, Universal Broker Sekuritas Indonesia yang terdaftar sebagai Anggota Bursa (AB) dengan kode TF meminta BEI untuk mencabut larangan sementara bagi Universal Broker Sekuritas Indonesia untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler