Berita Nasional

Silang Sengkarut Status HGB Hotel Sultan, Ada Gugatan Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun

Rabu, 01 November 2023 | 07:07 WIB
Silang Sengkarut Status HGB Hotel Sultan, Ada Gugatan Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun

ILUSTRASI. Tembok beton yang dibangun PPK GBK di kawasan Blok 15 GBK Senayan, Jakarta Pusat.

Reporter: Lailatul Anisah, Nindita Nisditia, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa lahan dan bangunan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melawan PT Indobuildco terus bergulir. Bahkan, silang sengkarut ini berbuntut pada tuntutan ganti rugi hingga Rp 28 triliun yang diajukan Indobuildco kepada empat pihak, termasuk PPK GBK.

Indobuildco mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat terkait sengketa kepemilikan lahan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 di kawasan Gelora Senayan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru