Silang Sengkarut Status HGB Hotel Sultan, Ada Gugatan Ganti Rugi Hingga Rp 28 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa lahan dan bangunan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melawan PT Indobuildco terus bergulir. Bahkan, silang sengkarut ini berbuntut pada tuntutan ganti rugi hingga Rp 28 triliun yang diajukan Indobuildco kepada empat pihak, termasuk PPK GBK.
Indobuildco mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat terkait sengketa kepemilikan lahan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 di kawasan Gelora Senayan.
