ILUSTRASI. Tembok beton yang dibangun PPK GBK di kawasan Blok 15 GBK Senayan, Jakarta Pusat.
Reporter: Lailatul Anisah, Nindita Nisditia, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa lahan dan bangunan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melawan PT Indobuildco terus bergulir. Bahkan, silang sengkarut ini berbuntut pada tuntutan ganti rugi hingga Rp 28 triliun yang diajukan Indobuildco kepada empat pihak, termasuk PPK GBK.
Indobuildco mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat terkait sengketa kepemilikan lahan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 di kawasan Gelora Senayan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.