ILUSTRASI. Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batubara ke dalam truk yang didatangkan dari Samarinda di Pelabuhan PLTU Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (4/1/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat alokasi penggunaan batubara dalam negeri pembangkit dan industri dalam lima tahun ke depan akan naik 165 juta ton menjadi 208,5 juta ton di tahun 2025 yang didominasi oleh pembangkit listrik. ANTARA/Andri Saputra/foc.
Reporter: Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke pihak organisasi kemasyarakatan (ormas). Untuk memuluskan rencananya itu, Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi aturan ini akan memberi peluang ormas mendapatkan izin usaha pertambangan. Dalam draf revisi, Pemerintah menyisipkan Pasal 75 A ayat 1 berbunyi: Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.