Berita Refleksi

Pencucian Uang Aset Kripto

Oleh Djoko Subinarto - Kolumnis; Alumnus Universitas Padjadjaran
Senin, 29 April 2024 | 09:54 WIB
Pencucian Uang Aset Kripto

ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan kripto

Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4) lalu, Presiden Joko Widodo secara khusus menyoroti data soal pencucian uang secara global lewat aset kripto yang mencapai US$ 8,6 miliar atau Rp 139 triliun. 

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian/lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto. Selain itu, ia meminta kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru